Kartu Putih (dulu - Kartu Kuning) Pencari Kerja / Kartu AK I

This will be my third post using Indonesia language, Bahasa Indonesia. Why? Because i feel this post more helping for Indonesian who wants to make it.

Untuk kalian yang ingin membuat Kartu Putih yang dulu bernama Kartu Kuning Pencari Kerja, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan dan tips menurut pengalaman gw kemarin :


Siapkan Fotocopy KTP, KK, Ijasah di legalisir, pas foto berwarna ukuran 3x4, pulpen.

Step 1 Log in ke www.infokerja.depnakertrans.go.id




Step 2 Isi data, jika nama ktp dengan ijasah berbeda (seperti punya ku) maka gunakan nama di ijasah. Kemarin isi nama berdasarkan KTP, ehhh dibuatin nya berdasarkan Ijasah. Kemudian print hasil akhir kartu pendaftaran pencari kerja.


Step 3 Ke Depnaker sesuai region KTP, kantor buka jam 8 pagi. Serahkan hasil print tsb. Atau jika tidak melalui proses online, serahkan dokumen diatas ( fotocopy Ijasah, foto 3x4 dan KTP). Tunggu sampai nama dipanggil, petugas akan menyerakan Kartu Putih Pencari Kerja, fotocopy kartu tersebut Rp. 2000,-. Kembali ke petugas untuk di legalisir fotocopy Kartu Putih / AK I. Biaya Rp. 10.000,-.

Keseluruhan biaya untuk proses Kartu Putih Pencari Kerja yakni Rp. 12.000,-




fotocopy Kartu Putih yang sudah di legalisir

Kartu Putih = Kartu Kuning. Perbedaannya selain dari warna kartu & ukuran kartu. Kartu Kuning di proses secara manual atau tulis tangan, sedangan Kartu Putih di proses secara komputerisasi. Kedua kartu tsb tetap memiliki kode AK I di pojok kanan atas.

Tips :
Berpakaian rapih, bawa pulpen, sarapan dari rumah, datang sebelum jam 8 pagi biar cepat selesai.


that's my dad - jam 7 kita udah sampe, sarapan & baca koran dulu



Hugs,
M.K

0 comments: