Untuk kalian yang ingin membuat Kartu Putih yang dulu bernama Kartu Kuning Pencari Kerja, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan dan tips menurut pengalaman gw kemarin :
Siapkan : Fotocopy KTP, KK, Ijasah di legalisir, pas
foto berwarna ukuran 3x4, pulpen.
Step 1 Log in ke www.infokerja.depnakertrans.go.id
Step 2 Isi data, jika nama ktp
dengan ijasah berbeda (seperti punya ku) maka gunakan nama di ijasah. Kemarin
isi nama berdasarkan KTP, ehhh dibuatin nya berdasarkan Ijasah. Kemudian print
hasil akhir kartu pendaftaran pencari kerja.
Step 3 Ke Depnaker sesuai region
KTP, kantor buka jam 8 pagi. Serahkan hasil print tsb. Atau jika tidak melalui
proses online, serahkan dokumen diatas ( fotocopy Ijasah, foto 3x4 dan KTP). Tunggu sampai nama dipanggil,
petugas akan menyerakan Kartu Putih Pencari Kerja, fotocopy kartu tersebut Rp.
2000,-. Kembali ke petugas untuk di legalisir fotocopy Kartu Putih / AK I.
Biaya Rp. 10.000,-.
Keseluruhan biaya untuk proses
Kartu Putih Pencari Kerja yakni Rp. 12.000,-
fotocopy Kartu Putih yang sudah di legalisir |
Kartu Putih = Kartu Kuning.
Perbedaannya selain dari warna kartu & ukuran kartu. Kartu Kuning di proses
secara manual atau tulis tangan, sedangan Kartu Putih di proses secara
komputerisasi. Kedua kartu tsb tetap memiliki kode AK I di pojok kanan atas.
Tips :
Berpakaian rapih, bawa pulpen, sarapan dari rumah, datang sebelum jam 8 pagi biar cepat selesai.
that's my dad - jam 7 kita udah sampe, sarapan & baca koran dulu |
Hugs,
M.K
0 comments:
Post a Comment